![https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFPK-CxRvR-rXxNv5pf6v_dVi9TDGSITACAlTe6Ln1qTSvA-KKydhc71Rj6t9hlk-E7W-C1FghUrnilzzHLBEpISE7tMFN6jvQFKi-ivx8XZTweOUxhGUUR1BS7A7cs5e8N-G0cfRatooz/s480/makah+muka.jpg](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFPK-CxRvR-rXxNv5pf6v_dVi9TDGSITACAlTe6Ln1qTSvA-KKydhc71Rj6t9hlk-E7W-C1FghUrnilzzHLBEpISE7tMFN6jvQFKi-ivx8XZTweOUxhGUUR1BS7A7cs5e8N-G0cfRatooz/s480/makah+muka.jpg)
Denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan – larangan Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah. Para Ulama tela sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji akan dikenakan Dam apabila melakukan antara lain pelanggaran – pelanggaran sebagai berikut :
Melakukan Haji Qiran atau Tamattu.
Tidak Ihram dari Miqat
Tidak Mabit I di Muzdalifah
Tidak Mabit II di Mina
Tidak melontar Jumrah
Tidak melakukan Tawaf Wada
DAM TAKHYIR TA’DIL
Membayar dam untuk kesalahan melakukan salah satu dari dua perkara yaitu ; memburu binatang darat yang boleh dimakan dagingnya, atau menebang, memotong dan mencabut tanaman di tanah suci. Dendanya adalah salah satu berikut ini : Memotong seekor kambing atau memberi Fidayah kepada fakir miskin senilai satu kambingitu atau berpuasa selama 10 hari.
DAM TAKHYIR TAKDIR.
Membayar denda karena melakukan satu dari larangan-larangan berikut ini :
Memotong ,mencabut rambut atau bulu badan,
Mengenakan pakaian terlarang sewaktu ihram
Memakai minyak wangi pada rambut atau jenggot
Memawak wewangian pada badan atau pakaian
Bersetubuh sebelum Tahallul kedua.
Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.
DAM TARTIB TA’DIL
Membayar denda karena bersetubuh dengan istri sebelum tahallul, yaitu dengan menyembelih seekor unta atau 7 ekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai satu unta atau berpuasa selama 10 hari.
DAM TARTIB TAKDIR
Membayar denda karena melakukan salah satu perkara – perkara sebagai berikut ;
Melakukan Haji Tamattu atau Qiran.
Tidak melakukan Wukuf di Arafah
Tidak Melontar Jumrah
Tidak Mabit di Muzdalifah
Tidak Mabit di Mina
Tidak Ihram di Miqat
Tidak melakukan Tawaf Wada
Tidak memenuhi nazar yang diikrarkan.
Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.
PELANGGARAN DAN DENDA
Larangan Kondisi Dam atau denda
Memakai Pakaian Pria Memotong seekor kambing , berpuasa selama 10
hari.3 hari di tanah suci sisa di tanah air
Menutup kepala Pria Memotong seekor kambing
Menutup muka atau tangan Wanita Memotong seekor kambing
Memotong rambut Lebih dari 12 helai Memotong seekor kambing
Memotong Kuku Kurang dari 12 helai Memberi makan Fakir Miskin
Memakai wewangian Pria/Wanita Bersedekah 1 Mud
Berburu atau membunuh
binatang buruan Memotong seekor kambing atau
memberi makan 60 orang miskin atau
berpuasa setiap fakir miskin satu hari
puasa
Bertengkar Pria/Wanita Memotong seekor kambing
Merusak tanaman di tanah suci Memotong seekor kambing
Melakukan akad nikah
atau menikahkan Sebelum Tahallul Awal Memotong seekor kambing
Bersetubuh Sesudah tahallul Awal Hajinya Batal, Wajib Memotong seekor
unta atau sapi atau puasa selama 10
hari.3 hari di tanah suci sisa di tanah air.
Hajinya sah, Wajib memotong seekor
unta atau sapi.
Melakukan Haji Qiran atau Tamattu.
Tidak Ihram dari Miqat
Tidak Mabit I di Muzdalifah
Tidak Mabit II di Mina
Tidak melontar Jumrah
Tidak melakukan Tawaf Wada
DAM TAKHYIR TA’DIL
Membayar dam untuk kesalahan melakukan salah satu dari dua perkara yaitu ; memburu binatang darat yang boleh dimakan dagingnya, atau menebang, memotong dan mencabut tanaman di tanah suci. Dendanya adalah salah satu berikut ini : Memotong seekor kambing atau memberi Fidayah kepada fakir miskin senilai satu kambingitu atau berpuasa selama 10 hari.
DAM TAKHYIR TAKDIR.
Membayar denda karena melakukan satu dari larangan-larangan berikut ini :
Memotong ,mencabut rambut atau bulu badan,
Mengenakan pakaian terlarang sewaktu ihram
Memakai minyak wangi pada rambut atau jenggot
Memawak wewangian pada badan atau pakaian
Bersetubuh sebelum Tahallul kedua.
Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.
DAM TARTIB TA’DIL
Membayar denda karena bersetubuh dengan istri sebelum tahallul, yaitu dengan menyembelih seekor unta atau 7 ekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai satu unta atau berpuasa selama 10 hari.
DAM TARTIB TAKDIR
Membayar denda karena melakukan salah satu perkara – perkara sebagai berikut ;
Melakukan Haji Tamattu atau Qiran.
Tidak melakukan Wukuf di Arafah
Tidak Melontar Jumrah
Tidak Mabit di Muzdalifah
Tidak Mabit di Mina
Tidak Ihram di Miqat
Tidak melakukan Tawaf Wada
Tidak memenuhi nazar yang diikrarkan.
Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.
PELANGGARAN DAN DENDA
Larangan Kondisi Dam atau denda
Memakai Pakaian Pria Memotong seekor kambing , berpuasa selama 10
hari.3 hari di tanah suci sisa di tanah air
Menutup kepala Pria Memotong seekor kambing
Menutup muka atau tangan Wanita Memotong seekor kambing
Memotong rambut Lebih dari 12 helai Memotong seekor kambing
Memotong Kuku Kurang dari 12 helai Memberi makan Fakir Miskin
Memakai wewangian Pria/Wanita Bersedekah 1 Mud
Berburu atau membunuh
binatang buruan Memotong seekor kambing atau
memberi makan 60 orang miskin atau
berpuasa setiap fakir miskin satu hari
puasa
Bertengkar Pria/Wanita Memotong seekor kambing
Merusak tanaman di tanah suci Memotong seekor kambing
Melakukan akad nikah
atau menikahkan Sebelum Tahallul Awal Memotong seekor kambing
Bersetubuh Sesudah tahallul Awal Hajinya Batal, Wajib Memotong seekor
unta atau sapi atau puasa selama 10
hari.3 hari di tanah suci sisa di tanah air.
Hajinya sah, Wajib memotong seekor
unta atau sapi.
No comments:
Post a Comment