Pages

Wednesday, January 4, 2012

Diglosia di dalam bahasa Arab


Diglosia (Antara amiyah dan fusha )

Perkembangan bahasa Arab dari masa sebelum islam 500 SM hingga sekarang memegang peranan penting terhadap para penuturnya. Bahasa yang hanya digunakan di wilayah semenanjung Arab sebagai bahasa pemerintahan regional dengan beberapa dialek di kawasan tersebut, sekarang digunakan oleh para penutur pada kawasan dua benua. Kawasan tersebut adalah kawasan Asia Barat, Afrika Utara, dan beberapa negara dikawasan Afrika tengah. Bahasa dengan jumlah natif mencapai 300 juta penutur, sebagai bahasa Asing yang dipelajari di pelbagai belahan dunia, dan juga merupakan bahasa pengantar bagi satu miliar lebih masyarakat muslim di dunia, dan bahasa resmi di duapuluh tiga Negara. Di dalam penggunaannya, pasti terjadi kontak di dalam bahasa Arab, maka bahasa Arab akan mengalami sebuah peristiwa kebahasaan, di dalam kajian sosiolinguistik disebut dengan istilah diglosia.  Sejarah dan di duapuluh tiga negera menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa pengantar, hal tersebut menggambarkan situasi diglostik oleh para penuturnya.
Di dalam bahasa Arab, fenomena diglosia telah terjadi pada masa ja:hiliyahatau pra-islam. penduduk Semenanjung Arab yang terdiri dari beberapa kabilah yang menggunakan bahasa atau dialek khusus, kemudian dialek Quraisdijadikan sebagai lingua franca atau bahasa penghubung antar kabilah di wilajah semenanjung arab. Hal ini merupakan fenomena diglosis dengan dijadikannya dialek quraysh sebagai penghubung, sekaligus bahasa standar, dan ragam bahasa non standar adalah dialek-dialek local dari tiap tiap kabilah.
Dan di dalam tulisan ini hanya memaparkan kebenaran dan kekurangan teori mengenai diglsia Ferguson yang terjadi di dunia Arab.

1.       Definisi
Di dalam kajian linguistic modern istilah diglosia diperkenalkan oleh Ferguson C.A. seorang linguis dari Sanford University  pada tahun 1950 pada artikelnya yang berjudul (chaer dan Agustina 2006:92).  Dan sekarang masih dijadikan referensi klasik  di dalam kajian diglosia klasik, meskipun banyak linguis yang melakukan kajian pada bidang tersebut.
Diglosia merupakan situasi bahasa dengan pembagian fungsi atas variasi-variasi  dalam situasi bahasa (Kridalaksana 2009: 50). Ferguson menggunakan istilah diglosia untuk menyatakan adanya peran dan fungsi  dari tiap variasi bahasa tersebut. Variasi tersebut adalah adanya ragam  bahasa Tinggi (Hight) untuk ragam bahasa standar dan rendah (Low)  untuk bahasa non standar. Diglosia lebih ditekankan kepada fungsi dari setiapragam bahasa dan digunakan pada situasi yang berbeda. Ragam standar atau H hanya digunakan pada situasi resmi, dan non-standar digunakan pada situasi resmi.  Di dalam Chaer dan Agustina (2006: 93)  bahasa Arab dijadikan  salah satu contoh dari empat bahasa diantaranya Arab, Yunani, Jerman-Swis, dan Kreol Haiti.  Dan disini kita bahas diglosia di dalam bahasa Arab.

2.        Kontribusi Ferguson
Kontribusi Ferguson terhadap studi diglosia, berikut ini definisi ferguson terhadap diglosia:
Diglossia is a relatively stable language situation in which, in addition
to the primary dialects of the language (which may include a standard
or regional standards), there is a very divergent, highly codified (often
grammatically more complex) superposed variety, the vehicle of a large
and respected body of written literature, either of an earlier period
or in another speech community, which is learned largely by formal
education and is used for most written and formal spoken purposes but
is not used by any sector of the community for ordinary conversation
(Bassiouney R, 2009: 10).

Diglosia merupakan situasi kebahasaan yang relative stabil , disamping terdapat beberapa dialek utama pada suatu bahasa terdapat juga ragam bahasa lain.  Dan dialek utama merupakan sebuah dialek standar regional, atau sebuah bahasa standar regional.  Dan dialek utama memiliki perbedaan ciri, Ragam standar yang sudah teerkodifikasi, gramatikal tang komplek, warisan kesusastraan tulis yang sangat kaya dan dihormati,  dipelajari melalui pendidikan formal, ragam bahasa formal digunakan dalam tulis dan lisan, dan ragam bahasa formal tidak digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk percakan sehari-hari.


3.       Kriteria Diglosia dari Ferguson
Pertama, menurut Ferguson fungsi merupakan kriteria diglosia yang sangat penting.  Menurutnya di dalam masyarakat diglosis terdapat dua atau lebih variasi dalam satu bahasa. Variasi  yang pertama disebut dengan dialek tinggi (Hight Variety) disebut ragam H, dan  yang kedua adalah  ragam bahasa rendah (Low Variety). Di dalam bahasa Arab ragam bahasa standar H dikenal dengan istilah al –fusha kita dengan dua criteria, Modern Standard Arabic  ragam standar yang digunakan saat ini sperti media, berita dll, dan Clasikal Standar Arabic yang kita kenal dalam Al –Qur an, pusi-pusi kalsik. Dan untuk ragam non standar,  Ya’kub di dalam (Toha M, 2005: 205) dan (Yaqub, 2009:86) menamakan dengan istilah al-lughat al –amiyah, al-sykl al-lughawi al-da;raij, al-lahjat al-sya’i’ah, al-lughat al-mahkiyah, al-lahjat al-?Arabiya al-amiyah, al-lahjat al-da;rajah, al-lahjat al-amiyah, al-arabiyah al-amiyah, al-lughat al-da;rijah, al-kala;m al-da;rij, al-kala;m al-ami,  dan lughat al-sya’b . bahasa non standar ini bias any digunakan oleh para penutur ditap regional dalam situasi non-formal.

Ferguson di dalam (Bassiouney  2009: 11) memberikan contoh situasi penggunaan ragam standar ( H ) pada bahasa Arab, adalah sebagai berikut:
1.       Upacara  kgiatan pribadatan gereja atau mesjid (Sermon in church or mosque)
2.       Sidang di parlemen (Speech in parliament, political speech)
3.       Surat Pribadi (Personalletters)
4.       Bahasa Pengantar di Universitas ( University lecture)
5.       Penyiaran Berita (News broadcast)
6.       Editorial surat kabar, berita singkat, ( Newspaper editorial, news story)
7.       Sastra (Poetry)
Kemudian beliau juga memberikan contoh situasi penggunaan ragam non-standar (L) di dalam bahasa Arab, adalah sebagai Berikut:
1.       Interaksi antara buruh, pelayan, pekerja, pegawai toko (Instructions to servants, waiters, workmen and clerks).
2.       Percakapan antara keluarga, teman, dan kerabat (Conversation with family, friends and colleagues).
3.       Radio Opera (Radio soap opera).
4.       Karikatur kartun Politik (Caption on political cartoon).
5.       Sastra Rakyat (Folk literature).
Kemudian criteria yang kedua adalah Prestise, di dalam masyarakat diglosis hanya ragam bahasa tinggi H yang dianggap paling baik dan bergengsi, terpandang, terdidik, dan merupakan bahasa yang logis (Chaer dan Agustina, 2006: 94). Hal tersebut terjadi di dalam bahasa Arab. Banyak dari para penutur bahasa Arab yang terpelajar menganjurkan bahasa non standar (L) Amiyah tidak digunakan.
Di dalam bahasa Arab, penutur yang menggunakan ragam bahasa standar atau fushaorang dianggap sebagai orang yang terpelajar, fenomena tersebut terjadi sejak masa kebangkitan, dan meluasnya wilayah islam.  Penutur yang fasih adalah orang terpelajar yang telah mempelajari bahasa di gurun pasir yang masih murni dan belum terkontaminasi oleh bahasa lain. Dapat kita lihat di dalam bidang sastra para penyair ketika masa pra-islam, dan masa setelahnya memiliki kedudukan yang sangat tinggi, karena dapat melahirkan ungkapan ungkapan yang memiliki niali filosofis tinggi (Muzakki, 2006: 36).
Begitu pula di bidang politik, semua khalifah pada masa bani Umayah dan Abbasiyah adalah mereka yang memiliki kemampuan yang sangat baik dalam menngunakan bahasa fusha, karena dijadikan sebagai ciri keterpelajaran untuk menjadikan sebagi pemimpin, dapat dilihat pada (Syalabi A. II, 2005). Dapat dipahami  dari segi historis bahasa standar memiliki nilai yang sangat tinggi.
Kemudian kriteria yang ketiga adalah warisan kesusastraan, Bahasa Arab memiliki warisan kesusastraan yang sangat kaya. Mulai dari pusisi yang merupakan genre sastra yang paling awal kemunculannya sudah berusia lebih dari 1500 tahun, kemudian khito:bah, nastar atau prosa. Sebelum dan sesudah munculnya Al Quran, syair merupakan genre yang sangat dihormati dan sekaligus dijadikan korpus oleh para linguis arab ketika abad ke 7 hingga terkodifikasi nya baha Arab, kemudian Al-Qur’an dijadikan sebagai kitab suci kaum muslim, dan dijadikan pula ispirasi  peremajaan bagi bahasa Arab Fusha. Kemduian Prosa di dalam bahasa Arab  memiliki mutu literal yang sangat tinggi mulai dari kisah seribu satu malam prosa modern novel (Allen R, 2008: 5). Karya sastra tersebut telah berakas bagi masyarakat Arab. Meskipun asing bagi masyarakat umum, namun hingga saat ini tradisi itu masih dilanjutkan dengan munculnya aliran sastrawan neo klasik yang selalu menggunakan ragam bahasa standar atau ragam H. Namun tak sedikit pula para sastrawan pembaharu yang menyuguhkan karya sastra dengan menggunakan ram non standar (L) dengan alasan lebih ekspresif dan tak sedikit pula mendapatkan protes dari para kritikus.
Kemdian criteria yang keempat adalah pemerolehan, di dalam bahasa Arab, ragam bahasa standar (al-lughah al-fushah) dilihat dari sgi kesejarahan, ragam tersebut hanya dapat diperoleh melalui pendidikan formal, pada masa permulaan islam bahasa Arab standar diperoleh dikawasan gurun pasir, dan untuk sekarang dapat diperoleh melalui pendidikan formal di sekolah atau universitas. Sedangkan untuk ragam non-standar (Amiyah) hanya diperoleh melalui interaksi di keluarga, lingkungan, dan sebaginya. Meskipun ragam bahasa standar diperoleh melalui pendidikan, dan banyak kaum terpelajar menguasai kaidah ragam H, namun tidak lancer mengunakan ragam H tersbut. Sebaliknya, ragam (L) yang tidak dipelajari melalui pendidikan formal, mereka cendrung lebih lancer menggunakan ragam (L) tersebut. Karena banyaknya kesempatan mengunakan ragam tersebut. Begitulah masyarakat diglostik.
Kemudian criteria yang kelima adalah standarisasi ,ragam bahasa standar (H) al-?arobiyah al-fusha dengan alasan, sperti kepentingan agama, politik, pemerintahan, pemersatu bangsa, dan ciri identitas. Proses standarisasi ragam bahasa H (Hight Variety) dilakukan melalui kodifikasi formal, seperti penyusunan kamus, tatabahasa, buku-buku kaidah kebahasaan ditulis dengan ragam standar (H).  Di dalam bahasa Arab proses kodifikasi telah di mulai sejak abad ke 5 M, pada masa pemerintahan Ali Bin Abi Thalib, meskipun pada taraf klasifikasi I’rab. Lalu di kembangkan kembali oleh para filolog pada Abad ke 7 sperti Halil Bin Ahmad dan Syibaweih seorang filolog Bagdad, hingga pada masa nahdah atau masa kebangkitan bangsa arab pada abad 18 yang ditokohi oleh Al-Zabi:di:y. (Chejne, 1996: 151). Dengan demikian bahasa (H) akan tetap menjad bahasa yang sangat dihormati dan disegani.
Kemduian kriteria yang kelima adalah stabilitas menurut ferguson di dalam (Chaer dan Agustina 1996: 96) kestabilan bahasa di dalam masyarakat diglosis telah berlangsung sangat lama, dan di antara dua variasi (standard an non-standar) dan hanya satu ragam bahasa yang masih dipertahankan. Di dalam sejarahnya ragam bahasa fusha dari abad ke 5 M hingga sekarang masih dipertahankan, meskipun banyak pertentangan dan gugatan untuk menggunakan ragam bahasa non-standar (?amiyah) untuk berbagai kepentingan di dunia Arab.
Kemudian criteria berikutnya, ferguson menjelaskan kembali bahwa di dalam masyarakat diglosi terdapat perbedaan antara ragam bahasa standar (H) dan non-standar (L), baik di dalam bidang fonologi, sintaksis, da leksikal.
Ferguson menjelaskan kembali di dalam (Chaer dan Agustina 2006: 97) masyarakat diglosis bias bertahan dalam waktu yang cukup lama, terkadang selalu ada tekanan untuk menggantikan bahasa Bahasa Standar dengan bahasa yang lain. Hal demikian terjadi pada bahasa Arab, keberadaan Al-lughah al-Fushah sebagai bagai bahasa standar di dunia Arab untuk berbagai kepentingan, namun ada beberapa kalangan dengan berbagai alasan yang ingin menjadikan bahasa non- standar al-Lugahah al-?Amiyah menjadi bahasa utama di dunia Arab.
                Dengan berbagai kepentingan dan alasan ragam al-Lughah al-Fusha dijadikan sebagai bahasa standar di dunia Arab.  Ferguson berpendapat kembali bahwa ada dua criteria pembetukan bahasa standar
1.       Ragam H telah menjadi bahasa standar di bebeapa bagian masyarkat,
2.       Masyarakat diglosis menyatu dengan masyarakat lain.
Dalam hal ini benar, Bahwa al-Lughah al-Fusha, pada mulanya telah menjadi bahasa standar di kawasan semenanjung Arab, namun seiring dengan meluasnya penyiaran islam dan menyatunya masyarkat arab dengan non arab, al-Lughah al-Fusha  menjadi bahasa standar dikawan asia barat, beberapa Negara di afrika Utara dan  afrika tengah.

Teori Ferguson benar di dalam hal kriteria masyarakat diglosis di dunia Arab, dalam hal klasifikasi variasi bahasa standar (H) dan non-standar (L). Namun fenomena yang terjadi di dalam bahasa Arab adalah untuk ragam standar (H) ada dua variasi yaitu Standar klasik (Standard Clasical Arabic), dan  Arab Standar Modern  (Modern Standar Arabic) sekaligus menjadi cirri khas tersendiri di dalam bahasa Arab. Dan ferguson tidak melakukan klasifikasi tersebut, beliau hanya melakukan klasifikasi antara ragam bahasa standar (H) dan non-standar (L).
 Dapat disimpulkan, diglosia merupakan variasi dari satu bahasa, di dalam satu bahasa terdapat dua variasi, ragam tinggi H dan ragam rendah / low L. dan kedua ragam tersebut, memiliki fungsi masing masing, di dalam bahasa Arab Ragam H atau al-lughah al-fusha dipakai untuk kepentingan resmi, pemerintahan, pengantar pendidikan, bahasa sastra, dll. Adapun al-lughah al-amiyah digunakan untuk kegiatan non-formal, seperti komunikasi di keluarga, di pasar, antar pegawai. Diglosia di dunia Arab sudah terjadi sangat lama yaitu sejak meluasnya wilayah Islam.
Kontribusi Ferguson terhadap diglosia di dalam bahasa Arab sangat baik untuk dijadikan referensi klasik mengenai diglosia, namun di dunia Arab terdapat  keadaan diglosia tersendiri, seperti adanya MSA (Modern Standard Arabic) dan (Stadard Clasical Arabic) dan Amiyah. Kemudian di negara-negara bekas jajahan Prancis digunakannya bahasa prancis seperti di Tunisia, Algeria.
Lalu dengan masalah antara pengaruh diglosia, terhadap proses berfikir, seni, pemerintahan, pendidikan yang kini menjadi  topik yang sangat menarik untuk dikaji. demikian lah pemaparan mengenai diglosia, untuk pembahasan tersebut, akan saya bahas insyaAlloh,,, heuu

Daftar Pustaka

Allen R. (2008). Arab Dalam Novel (penerjemah Irfan Z. Ibrahim). Jogjakarta: e-    
                           Nusantara.

Bassiouney, R. (2009). Arabic Sociolinguististics. Endinburgh: Endinburgh
                                      University Press.

Chaer A, dan Agustina L. (2006). Sosiolinguistik Perkenalan Awal. Jakarta: Rineka Cipta.

Chejne, A. (1996). Bahasa Arab dan Peranannya Dalam Sejarah (penerjemah Aliudin  
                        Mahjudin) Jakarta: P2LPTK.

Kridalaksana, H. (2009). Kamus Linguistik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Muzakki A. (2006). Kesusastraan Arab Pengantar dan Teori Terapan. Jogjakarta:
                                   Ar-Ruzz Media.

Toha, A. (2005). Bahasa Arab Fusha dan Amiyah Serta prolematikanya.
                         Jurnal Bahasa dan Seni,  Tahun 33, Nomor 2, Agustus 2005.

Yaqub E.B. (2009). Filologi Arab (terjemahan Wagino Hamid Hamdani). Bandung: Zaen
                             Al Bayan.

Wednesday, December 28, 2011

IFRIQIYAH DI ERA MODERN (TUNISIA DAN LIBIYA)

BAB I
PENDAHULUAN
      A.    Kata Pengantar
Pada awalnya wilayah Afrika Utara merupakan wilayah kekuasaan Turki Utsmani, namun paska perang salib dan dampak dari kekalahan Turki Utsmani didalam perang salib, membawa akibat hilangnya sebagian besar wilayah kekuasaannya. Wilayah Tunisia yang tadinya dibawah kekuasaan Turki Utsamani, kemudian diambil alih oleh Perancis. Begitu juga dengan Libiya yang akhirnya dikuasai oleh Italia.
Kolonialisasi yang dilakukan oleh barat terhadap wilayah-wilayah Islam merupkan ajang balas dendam barat terhadap hegemoni Turki Utsmani  selama  menjadi kekuatan super power di Dunia pada waktu itu. Disamping itu juga sebagai bentuk penyuplaian sumber daya alam diwilayah Islam, yang pada umumnya memiliki kekayaan minyak.

Namun di Tunisia agak sedikit berbeda, rakyat Tunisia memanfaatkan kolonialisasi Perancis untuk melakukan modernisasi diberbagai bidang, terutama dalam bidang perekonomian, yang sangat melemah pada waktu itu.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana perkembangan Tunisia pada masa modern?
2.      Bagaimana perkembangan Libiya pada masa modern?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Tunisiyah pada era modern
Pada awalnya Tunisia berada dibawah hegemoni Turki Utsmani, setelah Khair al-Din merebut tahta Tunisia pada tahun 1534. Walaupun Tunisia dikuasai oleh Turki, namun Tunisia tidak mau menjadi provinsi Turki, bahkan Tunisia melakukan perlawanan-perlawanan untuk melepaskan diri dari Turki[1].
Pada pertengahan abad XIX perekonomian di Eropa semakin meningkat, sehingga Eropa menjadi kiblat bagi kebanyakan peradaban di Dunia pada waktu itu. Tunisia yang kekuatan ekonominya pada waktu itu dalam kondisi melemah, ingin melakukan modernisasi diberbagai bidang. Modernisasi yang dilakukan berada dibawah pengawasan Perancis, hingga akhirnya mereka memberikan angin segar kepada inferium Perancis untuk menguasai daerah Tunisia tersebut.
 Diwilayah Ifriqiyah (al-Maghrib al-Adna) khususnya Tunisia ada perubahan dibawah rezim Ahmad Bey yang berkuasa sejak awal abad ke-18. Pemimpinnya adalah kelompok Turki dan Mamluk yang dilatih dengan cara modern. Cikal bakal tentara yang baru dibentuk, administrasi dan perpajakan diperluas, hukum-hukum baru dikeluarkan dan pemerintah berusaha untuk melakukan monopoli atas barang-barang tertentu[2]. Ahmad Bey (1837-1855) mendirikan sekolah Poli Teknik pada tahun 1838 dan mengundang ahli-ahli Eropa untuk melatih satu korp infantri baru.  Pada tahun 1857 Bey (1855-1859) mengumumkan satu konstitusi yang menjamin keamanan warga Tunisia, persamaan dalam urusan perpajakan, kebebasan beragama dan pengadilan gabungan Eropa-Tunisia. Dan tidak kalah pentingnya Khairuddin telah melakukan perbaikan dalam bidang-bidang yang cukup penting.[3]Pertama Khairuddin mendirikan  College Sidiqi pada tahun 1875 untuk melatih para pegawai pemerintah dan menunjuk supervisor baru untuk Masjid Zaetuna. Selanjutnya ia mendirikan kantor-kantor baru untuk urusan wakaf dan mereorganisasi pengadilan muslim, terutama untuk memenuhi tuntutan persamaan perlakuan orang-orang Eropa. Perbaikan juga meliputi pendirian percetakan untuk memproduksi buku-buku teks untuk pelajar-pelajar College Sidiqi dan memproduksi khazanah hukum Islam klasik.
Pada awalnya Perancis memang berperan sebagai pengawas dalam memodernisasi berbagai bidang yang dianggap sebagai penyebab lemahnya perekonomian di Tunisia ini. Sehinga akhirnya perancis ikut mengawasi kantor-kantor pemerintahan Tunisia pada tahun 1884. Selanjutnya pemerintahan Perancis mendirikan yudisial baru untuk orang-orang Eropa tetapi mereka tetap menjaga pengadilan syariah untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan orang-orang Tunisia. Tadinya orang-orang Eropa ingin diperlakukan sama dengan orang-orang Tunisia tapi akhirnya mereka mulai melakukan pemisahan antara orang Eropa dengan orang Tunisia.
Selanjutnya orang-orang Perancis mulai melakukan berbagai pembangunan di daerah Tunisia ini seperti, jalan, rel kereta api, pelabuhan, pertambangan dan lain-lain. Mereka yang tadinya telah menduduki Aljazair, sekarang  sudah bergerak ingin menguasai Tunisia. Perancis juga melakukan intervensi dalam sistem pendidikan muslim Tunisia. Pada tahun 1898, Perancis melakukan reformasi lembaga pendidikan Masjid Zaetuna.
Dari tahun 1880-an sampai 1830-an bermunculan para peminpin Tunisia baik berlatar belakang ulama maupun birokrat. Pada umumnya mereka menerima kekuasaan Perancis di Tunisia dan berkonsentrasi pada bidang pendidikan dan budaya. Pada tahun 1888, para alumni Zaetuna mengeluarkan surat kabar mingguan Zaetuna, dan College Sadiqi mengeluarkan surat kabar mingguan al-hadira yang digunakan sebagai media untuk mengomentari tentang Eropa dan peristiwa-peristiwa Dunia, dan untuk mendiskusikan isu-isu politik ekonomi dan sastra.[4]
Para alumni itu juga mensponsori berdirinya sekolah Khalduniyyah pada tahun 1886, sehingga menyuplay pendidikan yang berbau modernisasi. Dengan adanya perkembangan seperti itu muncul berbagai partai politik seperti partai  Destour pada tahun 1920 yang dipimpin oleh Abdul Azis al-Tha’alibi. Hingga pada akhirnya pada tahun 1932, Bourguiba menuntut kemerdekaan Tunisia dan menawarkan perjanjian persahabatan untuk menjamin kepentingan Perancis. Pada tahun 1934, Burguiba dan kelompoknya mengambil alih pimpinan partai dan membuat partai neo-Destour dengan materi sebagai presiden dan Bourguiba menjadi Sekretaris Jenderalnya, selanjutnya pada tahun 1938, tejadi pemberontakan terhadap pemerintahan Perancis dan Bourguiba dipenjarakan oleh pemerintah Perancis.
Akhirnya pada tahun 1955, pemerintah Perancis mengakui otonomi Tunisia. Ini terjadi karena beberapa hal. Pertama, pemberontakan-permberontakan yang terjadi di Tunisia yang semakin meninggkat, kedua karena tekanan diplomatis dari PBB[5], sehingga pada tahun 1956 Tunisia merdeka.
Paska kemerdekaan Tunisia pada tahun 1956, digantikan oleh rezim Bourguiba. Ia melakukan konsolidasi kekuasaan secara cepat. Berbagai macam sistem ekonomi mulai diterapkannya baik sistem ekonomi kapitalis maupun sistem ekonomi sosialis. Pada akhirnya hasil yang diperoleh nihil, karena tidak didasari dengan ideologi yang jelas dan kontrol yang cukup dari pemerintah.
Rezim Bourguiba juga mencoba mensekulerkan masyarakat Tunisia, yang pertama ia melakukan penggantian hukum Al-qur’an dalam masalah perkawinan, perceraian dan pemeliharaan anak, melarang poligami dan menggalakan emansipasi wanita. Sehingga pada waktu itu wanita mendapat kedudukan yang sama dengan laki-laki dalam bidang pemerintahan, birokrasi dan lain sebagainya. Namun akhirnya ada terjadi pemberontakan-pemberontakan dari kalangan muslim yang menilai itu tidak relevan dengan ajaran Islam Arab.
B.     Libiya pada era modern
Pada umumnya wilayah Afrika Utara berada dibawah kolonialisai Perancis, tetapi Libiya tidak disentuh oleh perancis karena mereka berada dibawah kolonialisasi Italia. Kolonialisasi Italia di Libiya berawal karena pendudukan Tunisia oleh Perancis pada tahun 1881, membuat pemerintahan Turki Usmani harus menggunakan Tripolitania sebagai basis untuk propaganda keagamaan yang diarahkan untuk mendorong suku-suku Tunisia melawan kolonial Perancis. Sementara pada waktu Italia siap menyerang Tripolitania pada tahun 1885, Turki Utsmani membuat kesepakatan dengan Perancis berkaitan dengan masalah pelarian-pelarian Tunisia di Tripolitania.
            Pada tahun 1902, pemerintah Perancis dan Inggris memberikan keleluasaan kepada pemerintah Italia di Tripolitania. Sehingga pada tahun-tahun berikutnya pemerintahan Italia mendirikan kantor pos dan kantor-kantor pelayanan kesehatan di Tripolitania, bahkan perusahaan-perusahaan Italia didirikan disana. Disamping itu pembelian-pembelian tanah untuk perluasan lahan pertanian juga dilakukan oleh pemerintahan Italia.[6]
Pada awal september 1911, persiapan militer Italia telah selesai, sehingga pada bulan oktober tahun yang sama Italia sudah berhasil menduduki pelabuhan penting Libiya, seperti: Tubruq, Tripoli, Darna, Bangazhi, dan Khums. Dengan adanya pendudukan ini secara otomatis kekuasaan Utsmani sudah digantikan oleh Italia. Dengan demikian sebagai bentuk perlawanan terhadap hegemoni Italia yang berkoloni di Libiya muncul gerakan sosial seperti:
1.      Gerakan sanusiyyah: kerjaan Libiya
Gerakan sanusiyyah ini sebenarnya gerakan tarekat yang bertujuan untuk mempertahankan Islam dari agresi bangsa asing. Nama gerakan sanusiyyah diambil dari nama pendirinya yaitu Muhammad ibn Ali al-Sanusiyyah (1787-1859). Ia lahir di Al-Jazair tepatnya di Al-Wasita dekat Mustaghanim. Gerakan ini bertujuan untuk menyatukan umat Islam, mereka besar dibawah naungan Turki Utsmani tetapi setelah libiya diduduki oleh Italia, mereka memilih bergerak ditempat-tempat terpencil seperti Cyrenaica, agar jauh dari pengaruh Eropa dan juga tempat ini relevan untuk suatu gerakan keagamaan.
Pondok-pondok sanusiyyah menjadi pusat misi dan pendidikan agama Islam dan juga menjadi perkampungan pertanian dan perdagangan. Selama hampir sembilan dasawarsa gerakan sanusiyyah memiliki gerakan revivalis Islam yang kuat, mereka juga membangun konsolidasi dengan aliran-aliran tarekat lain.
Gerakan sanusiyyah mampu memimpin perlawanan lokal, khususnya di Cyrenaica terhadap serbuan Italia. Meskipun kepemimpinan sanusiyyah akhirnya beralih kemesir, namun penggantinya Syekh Umar al Mukhtar mampu meneruskan perjuangan melawan Italia hingga tahun 1927.[7]
Perjuangan gerakan sanusiyyah tidak berhenti sampai disitu, gerakan ini menjalin persekutuan dengan Inggris pada perang dunia II dengan tujuan agar Libiya lepas dari pengawasan Italia. Sehingga pada tahun 1951 Libiya merdeka menjadi sebuah kerajaan dan yang menjadi raja pertama adalah Idrus al-Sanusiyyah cucu dari pendiri tarekat sanusiyyah.
Raja Idrus kurang bisa menangkap aspirasi-aspirasi rakyat, terutama dari generasi muda. Ini menyebabkan dia tidak sanggup menghadapi tuntutan generasi muda yang teribas oleh perasaan nasionalisme yang sedang tumbuh dan oleh perkembangan ekonomi minyak yang begitu penomenal semenjak pemasarannya 1961. Akhirnya dia dikudeta oleh Qadzdzafi pada tahun 1969.
2.      Qadzdzafi: sang revolusioner
Qadzdzafi lahir bulan juni 1942, ia adalah seorang pemikir sosial. Dia bisa memberikan ruang untuk merefleksikan berbagai model perubahan sosial ditempat lain. Dia memerintah Libiya melalui sebuah kudeta militer tak berdarah tahun 1969, terhadap pemerintahan monarki. Raja idrus lah yang telah menikmati tahta kerajaan sejak Libiya merdeka tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyat.
Paska revolusi 1969, Qadzdzafi melakukan reformasi hukum. Dia menyeru pelaksanaan hukum syari’at yang diperluas dengan Islamisasi hukum nasional hukum Libiya pada bulan oktober 1971. Peraturan-peraturan baru yang berdasarkan praktek hukum mazhab Maliki, dibuat untuk mempertahankan hukum-hukum yang ada sepanjang masih sesuai dengan prinsip-prinsip syariat, dan menggunakan hukum adat apabila dapat diterapkan.
Pada tahun 1973, Qadzdzafi mendeklarasikan tiga prinsip yang menjadi dasar sistem politik negara yaitu: persatuan arab, demokrasi kerakyatan langsung dan sosialisme Islam. Kemudian pada tahun 1977, dia mendeklarasikan bentuk negara Libiya baru yaitu Republik Rakyat Sosialis Libiya.[8]
Setelah bentuk negara Libiya berubah dari sistem kerajaan monarki menjadi negara Republik dibawah kekuasaan Qadzdzafi. Dengan antusiasme Qadzdzafi untuk membangun negara Libiya, dia bisa menjadikan Libiya menjadi sebuah negara yang disegani di dunia, karena hasil sumber daya alam minyaknya. Namun dalam perjalanannya seorang Qadzdzafi yang menolak adanya pemerintahan monarki, kemudian kepemimpinannya mengarah kepada pemerintahan yang diktator dan otoriter. Sehingga dia bisa memegang tampuk pemerintahan di Libiya selama lebih dari 30-an. Akhirnya Qadzdzafi lengser dengan revolusi berdarah secara besar-besaran yang dilakukan oleh rakyatnya sendiri, pada tahun 2011. Walaupun revolusi ini ada indikasi bahwa ada interfensi asing untuk mempropaganda rakyat Libiya agar melakukan revolusi, namun masalah pokoknya terletak pada kekecewaan rakyat Libiya terhadap kediktatoran Qadzdzafi.




BAB III
KESIMPULAN
Demikian makalah singkat ini saya tulis hingga akhirnya dapat saya simpulkan, bahwa kolonialisasi diwilayah Islam khususnya di Tunisia dan Libiya merupakan ajang balas dendam Barat terhadap hegemoni Turki Utsmani selama menjadi super power. Tunisia memanfaatkan klolnial Perancis dalam melakukan modernisasi di Tunisia, baik dalam bidang pendidikan, perekonomian dan lain-lain. Pemerintahan Libiya yang berada dibawah tangan Qadzdzafi (seseorang yang menolak sistem monarki) akhirnya berakhir dengan revolusi berdarah, karena kekecewaan rakyat terhadap pemerintahan Qadzdzafi yang otoriter dan diktator.









DAFTAR PUSTAKA
Ø  Maryam  Siti dkk, Sejarah Peradaban Islam Dari Masa Klasik Hingga Modern, (LESFI, Yogyakarta: 2009).
Ø  K. Hitti Philip, History Of The Arab, (PT Serambi Ilmu Semesta, Jakarta: 2010).
Ø  Karim  M. Abdul, Prof., Dr. Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam, (Pustaka Book Publhiser, Yogyakarta: 2009).
Ø  Sunanto Hj. Musyrifah, Prof., Dr., Sejarah Islam Klasik Perkembangan Ilmu Pengetahuan Islam, (Kencana, Jakarta : 2007).



[1]. Philip K. Hitti, History Of The Arab, (PT Serambi Ilmu Semesta, Jakarta: 2010). Hlm. 907
[2] M. Abdul Karim, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam, (Pustaka Book Publhiser, Yogyakarta: 2009). Hlm. 350
[3] Siti Maryam dkk, Sejarah Peradaban Islam Dari Masa Klasik Hingga Modern, (LESFI, Yogyakarta: 2009). Hlm 343
[4] Lbid. Hlm. 244
[5] Lbid. Hlm. 245
[6] Siti Maryam dkk, Sejarah Peradaban Islam Dari Masa Klasik Hingga Modern, (LESFI, Yogyakarta: 2009). Hlm. 249

[7] Lbid. Hlm. 251
[8] Lbid. Hlm. 252

TARBIYAH DZATIYAH DAN HALAQAH TARBAWIYAH


Pendahuluan
Dalam menjalani kehidupan ini, manusia tak lepas dari kesalahan. Semua yang mereka lakukan dalam dinamika kehidupan ini adalah untuk mencapai kebahagiaan, karena esensi kehidupan sejatinya adalah mencari kebahagiaan. Tidak ada manusia yang melakukan kesalahan dalam hidupnya demi mencapai kesengsaraan. Semua kesalahan yang dilakukan adalah proses mencari kebahagiaan, karena jalan dan metode yang  dilalui berbeda-beda. Dengan melakukan kesalahan orang bisa belajar untuk memperbaiki kesalahan tersebut (menjadi sebuah kebenaran).
Terkadang kita bisa memberikan solusi terhadap masalah orang lain, kita bisa menyampaikan tausiyah diatas mimbar, kita bisa mengajar murid-murid kita dengan baik, tapi apakah kita bisa mengajar diri kita sendiri?, apakah kita bisa mentausiyahi diri kita sendiri untuk mencapai kebenaran (untuk menuju tuhan)? Didalam ajaran agama islam telah diatur secara elegan bagaimana mendidik diri sendiri.  Metode apa saja yang harus dilakukan dalam mendidik diri sendiri.

Dalam makalah singkat ini, akan membahas cara mendidik diri sendiri(tarbiyah dzatiyah). Kalau kita tidak bisa melakukannya kita juga bisa melakukan mendidik diri sendiri dengan bantuan orang lain (halaqah tarbawiyah).

A.           Rumusan Masalah
1.        Apa pengertian tarbiyah dzatiyah?
2.        Apa saja sarana tarbiyah dzatiyah?
3.        Apa manfaat tarbiyah dzatiyah?
4.        Apa pengertian halaqah tarbawiyah?
5.        Apa saja sarana halaqah tarbawiyah?
6.        Apa manfaat halaqah tarbawiyah?

BAB II
PEMBAHASAN
A.           Tarbiyah Dzatiyah
1.        Pengertian Tarbiyah Dzatiyah
Tarbiyah dzatiyah adalah sarana yang diberikan orang muslim atau muslimah kepada dirinya, untuk membentuk kepribadian islami yang sempurna diseluruh sisinya; ilmiah, iman, akhlak, sosial dan lain sebagainya, dan naik tinggi ketingkatan tinggi kesempurnaan manusia.[1]Pengertian konkritnya adalah pembinaan atau pendidikan seseorang terhadap dirinya sendiri.
Seperti yang sudah saya tuangkan didalam pendahuluan, bahwa mendidik diri sendiri itu lebih sulit dari pada mendidik orang lain. Menanamkan konsistensi terhadap diri sendiri dalam menjalankan suatu ritual untuk proses mendidik diri sendiri ini sangat sulit. Dalam proses mendidik diri sendiri ini suatu ritual (misalnya sholat malam) harus dilakukan secara kontinyu, harus bersifat rutinitas. Nah untuk konsisten dengan suatu amalan itu yang membutuhkan waktu, tidak bisa secara instan harus step by step, secara perlahan-lahan. Dalam “buku metode menjernihkan hati” dikatakan “sikap konsisten itu terbentuk jika seseorang telah melalui kelelahan usaha (usahanya sudah maksimal), seorang yang konsisten punya sikap yang jelas dan mantap keyakinannya dan ada relevansi antara perkataan dan perbuatannya.[2]
Tarbiyah Dzatiyah ini sudah dipraktekan oleh para sahabat nabi ketika nabi masih hidup. Kalau dikorelasikan dengan kontek sekarang saya rasa sudah bearbeda dari segi konsep maupun antusiasme umat jaman sekarang. Kenapa saya mengatakan demikian? Karena saya memiliki asumsi bahwa antusiasme umat islam terhadap nilai-nilai keislaman pada masa nabi masih hidup ataupun pada masa sahabat sangat tinggi, karena mereka memeluk agama islam karena proses pencariannya, bukan secara instan atau turunan. perjuangannya untuk memeluk islam sangat berat. Berbeda dengan umat islam zaman sekarang khususnya di indonesia, mereka memeluk islam secara instan dan mayoritas warisan dari orang tuanya. Untuk itu mari kita tinjau kembali bagai mana cara mendidik diri sendir itu? Mari kita teladani metode-metode yang dilakukan oleh para sahabat agar nilai keislaman kita lebih berkualitas.
2.             Sarana Tarbiyah Dzatiyah
a.       Muhasabah
Muahsabah adalah penyucian atau pembersihan diri sebagai alat untuk mengintrospeksi dirinya sendir. Berarti dalam proses mendidik diri sendiri, yang pertama sekali kita harus melakukan introspeksi (evaluasi) terhadap diri kita sendiri. Yang paling utama kita koreksi tentunya masalah akidah, sejauh mana akidah kita? Seberapa sering kita melakukan kesyirikan, baik sirik kecil maupun syirik besar atau perbuatan-perbuatan syirik yang kita lakukan tanpa kita sadari. Kemudian tentang kewajiban-kewajiab kita, sholat, puasa zakat, mentaati orang tua, hubungan sosial kita (hablum minan nas), kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan yan pernah kita lakukan.
Kita melakukan spekulasi dengan pertanyaan-pertanya tentang apa yang telah kita lakukan selama ini, guna untuk meminimalisir, bahkan meninggalkan segala perbuatan buruk yang telah kita lakukan selama ini dan mengggantinya dengan perbuatan baik dan amalan-amalan sholeh.
b.      Taubat dari segala dosa
Taubat adalah menyesali seluruh  perbuatan dosa, baik kecil maupun besar yang telah kita lakukan dan merjanji dengan sepenuh hati untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. Dalam al-qur’an diterang bahwa taubat yang bebenar hakiki telah dilakukan oleh seorang hamba yang bernama Nasyuha, itu makanya kalau taubat yang benar-benar itu disebut taubat nasyuhah.
Taubat ini merupakan salah satu cara untuk mentarbiyah diri. Setelah kita melakukan muhasabah (introspeksi), karena kita telah menyadari bahwa betapa sering kita melakukan perbuatan dosa, maka kita menyesali perbuatan dosa yang telah kita lakukan tersebut dan berjanji sepenuh hati untuk tidak melakukannya lagi.
Allah sangat menyukai orang-orang yang bertaubat. Dalam hadits yang diriwayatka oleh Abu Al Mudhaffar As Sam’ani dikatakan bahwa “tidak ada sesuatu yang lebih baik bagi Allah dari pada seorang pemuda yang taubat.[3]
c.       Mencari ilmu dan memperluas wawasan
Mencari ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim dan muslimah, sebab tanpa ilmu umat islam akan buta dalam menjalani ibadah, dan ibadah yang dikerjakan tanpa ilmu maka hasilnya (pahala) akan tertolak. Bagai mana mungkin seorang muslim bisa membedakan haram, halal, wajib, sunah dan mubah tanpa menuntut ilmu. Bagaimana mentarbiyah diri sendiri tanpa ilmu?
d.      Mengerjakan amalan-amalan iman
Mengerjakan amalan-amalan iman merupaka sarana penting juga dalam mentarbiyah diri. Kita melatih diri kita sejauh mana keikhlasan kita untuk melakukan amalan-amalan iman (ibadah) kepada Allah Swt. Dengan amalan-amalan imanlah kita bisa menutupi perbuatan-perbuatan dosa yang pernah kita lakukan dahulu. Dapun amalan-amalan iman yang bisa kita lakukan yaitu memaksimalkan ibadah-ibadah wajib, membiasakan melakukan amalan-amalan sunat (sholat sunat, puasa sunat dan lain-lain) secara kontinyu, berdzikir, baca Al-qur’an dan lain-lan.
e.       Memperhatikan aspek akhlak (moral)
Biasanya orang yang religius, sudah melakukan muhasabah, sudah berilmu dan berwawasan yang luas dan rutin mengerjakan amalan-amalan iman, implementasinya dalam kehidupan sosial (hablum minan nas) biasanya ia mampu menjadi teladan bagi individu lain. Prilakunya dalam kehidupan sosial tidak akan betentangan dengan akhlak maupun moral, artinya kalau seseorang mempunyai tinggkat religiusitas yang tinggi akan terceminkan dalam prilakunya keseharian.
Sarana mentarbiyah diri dengan cara memperhatikan aspek akhlak ini, akan menuntut kita untuk tampil selalu baik, karena prilaku kita akan dibatasi oleh nilai-nilai akhlak dan moral.

3.        Manfaat Tarbiyah Dzatiyah
a.         Keridhaan Allah SWT dan Surganya
Kalau kita sudah maksimal dalam mentarbiyah diri, tentunya kita meninggalkan perbuatan-perbuatan jahat (dosa) dan menabur perbuatan-perbuatan baik. Jika ibadah-ibadah wajib sudah dilakukan secara optimal dan ibadah-ibadah sunat juga sudah menjadi rutinitas, dilakukan dengan ilmu dan penuh keikhlasan tentunya maka ganjarannya adalah Ridho dan sorganya Allah Swt.
b.      Kebahagiaan dan ketentraman
Banyak orang yang beranggapan bahwa kebahagiaan dan ketentraman itu diukur dengan harta kekayaan, istri yang cantik dan lain-lain yang bersifat materil. Namun sebernarnya kebahagiaan yang hakiki itu adalah berada dalam agama dan menjalankan nilai-nilai agama secara maksimal.
c.       Terjaga dari keburukan
Setelah kita memuhasabah diri dan melakukan taubatan nasuhah secara otomatis kita akan terhindar dari perbuatan-perbuatan buruk, karena pola tingkah laku kita akan dibatasi oleh nilai-nilai religiusitas (akhlak) dan moral.
d.         Jiwa merasa aman
Setelah kita mentarbiyah diri, melakukan muhasabah, taubat, berilmu dan melakukan amalan-amalan iman tentunya jiwa kita akan merasa aman, karena kita terhidar dari perbuatan buruk, maksiat dan otomatis kita merasa tidak punya musuh. Mungkin teman-teman bisa melakukan komparasi bagaimana rasanya tidak sholat satu bulan misalnya, dengan melakukan sholat secara khusuk selama satu bulan, yang jelas diri saya pribadi merasakan bagaiman rasanya jiwa ini setelah melakukan sholat pikiran fresh dan perasaan terasa nyaman.
B.                 Halaqah Tarbawiyah
1.         Pengertian Halaqah Tarbawiyah
Halaqah secara lughawi artinya lingkaran dimana orang menghimpun diri didalamnya dengan dipandu oleh seorang murabbi bersama-sama membina diri mereka baik dari segi penambahan ilmu maupun penganmalan[4]. Berarti halaqah tarbawiyah itu adalah membina diri sendiri melalui bantuan orang lain dengan cara membuat suatu kelompok kecil, dengan tujuan mengadakan kegiatan-kegiatan yang bisa memufuk spiritualitas. Kegiatan halaqah ini berbentuk pertemuan rutin minimal sekali dalam seminggu dengan agenda kegiatan antara lain:
a.         Tadarus Al- Qur’an.
b.        Pemberian materi.
c.         Internalisasi materi dalam pengamalan.
d.        Dialog permasalahan umat.
e.         Evaluasi diri atau muhasabah.
f.         Penutup.[5]
Disamping itu kita bisa melakukan amalan-amalan lain secara bersama-sama misalnya, qiyamul lail secara berjama’ah, renungan suci, buka puasa senin dan kamis bareng-bareng dan lain-lain. Pokoknya forum yang kita ciptakan itu bisa membantu kita dalam proses pembinaan akhlak.
2.      Sarana Halaqah Tarbawiyah
Sarana halaqah tarbawiyah pada dasarnya sama dengan sarana tarbiyah dzatiyah, cuman yang membedakannya adalah halaqah membutuhkan forum untuk mentarbiyah diri, artinya halaqah melibatkan orang lain dalam pembinaan akhlak dan tarbiyah dzatiyah dilakukan sendiri tanpa melibatkan orang lain.

3.      Manfaat Halaqah Tarbawiyah
a.         Tertanamnya keyakinan keimanan yang kuat kepada aqidah dan kebenaran islam.
b.        Terbentuknya akhlak al-karimah secara nyata dalam wujud perbuatan baik dalam ruang lingkup individu, keluarga dan masyarakat termasuk didalamnya dilingkungan kampus.
c.         Terciptanya ruh ukhwah islamiyah didalam kehidupan sosial.
d.        Optimalisasi amal untuk mendakwahkan keislaman khususnya melalui qadwah atau tasawuf.
e.         Terpeliharanya kepribadian dan amal dari pelagai pengaruh yang bisa merusak dan melemahkannya.
f.         Mengkoreksi dan memperbaiki berbagai bentuk kesalahan dan penyimpangan melalui tausiyah dan mau’idzah khasanah.[6]





BAB III
KESIMPULAN
Tarbiyah dzatiyah adalah cara membina atau mendidik diri sendiri, jika kita tidak bisa konsiten, disiplin dan konsekuen dengan diri sendri, kita bisa menggunakan metode halaqah tarbawiyah, yaitu membina diri sendiri dengan melibatkan orang lain. Caranya kita bisa membentuk suatu forum dengan tujuan untuk membina akhlak dan amalan-amalan keimanan.



DAFTAR PUSTAKA
·         Taufik Nasution Ahmad, Metode Menjernihkan Hati: Melenjitkan Kecerdasan Emosi dan Spiritual  Melalui Rukun Iman, PT. Almizan, Bandung: 2005.
·         Khoiri Alwan dkk, Akhlak Tasawuf,  Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, yogyakarta: 2005.
·         Mustofa. H. A., drs., Akhlak Tasawuf untuk fakultas tarbiyah komponen MKDK, CV. Pustaka Setia, Bandung, 1997
·         Amir An-najar, Ilmu Jiwa Dalam Tasawuf Studi Komparatif Dengan Ilmu jiwa Kontemporer, Pustaka Azzam, Jakarta, 2004.




[1] Alwan Khoiri dkk, Akhlak Tasawuf,  Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, yogyakarta: 2005. Hlm. 148
[2] Ahmad Taufik Nasution, Metode Menjernihkan Hati: Melenjitkan Kecerdasan Emosi dan Spiritual  Melalui Rukun Iman, PT. Almizan, Bandung: 2005, hlm. 211
[3] Amir An-najar, Ilmu Jiwa Dalam Tasawuf Studi Komparatif Dengan Ilmu jiwa Kontemporer, Pustaka Azzam, Jakarta, 2004. Hlm 228
[4] Alwan Khoiri dkk, Akhlak Tasawuf,  Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, yogyakarta: 2005. Hlm. 160
[5] Lbid., hlm. 160
[6] Alwan Khoiri dkk, Akhlak Tasawuf,  Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, yogyakarta: 2005. Hlm. 161